Senin, 24 Januari 2011

BANK

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kegiatan pokok yang dilakukan bank antara lain menghimpun dana dari masyarakat
berupa tabungan, giro dan deposito dan menyalurkannya kepada masyarakat seperti pemberian dana kredit bagi masyarakat yang memerlukannya.
Selain kegiatan pokok, bank juga memiliki kegiatan pendukung antara lain memberikan jasa untuk mendukung kelancaran dalam menghimpun da menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung seperti jasa setoran (listrik, telepon, air), jasa pembayaran (pembayaran gaji, pensiun), jasa pengiriman uang (transfer), jasa penagihan (inkaso), kliring, penjualan mata uang asing atau yang lainnya.
Bank bisa juga menyimpan uang yang dimilikinya di bank lain dan juga bisa meminjam uang dari bank lain pula.
Jenis-jenis bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan oleh pemerintah dan diberi tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan berbagai institusi keuangan.
Fungsi Bank Sentral antara lain:
• Menyediakan uang logam dan uang kertas
• Mengatur jual beli mata uang asing
• Menjalankan kebijakan moneter
• Sebagai bank kepada pemerintah
• Mengawasi bank-bank lain.

2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegatan usaha secara konvensional yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Bank Umum antara lain:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito, giro
• Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit
• Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring dll

3. Bank Perkreditan Rakyat/BPR
Bank Perkreditan Rakyat/BPR adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI/Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan dll.