Minggu, 24 Juli 2011

NET INTEREST MARGIN ( NIM )

NET INTEREST MARGIN (NIM)


PENDAHULUAN

Tingkat kesehatan bank dapat dinilai dari beberapa indikator. Salah satu sumber utama indikator yang dijadikan dasar penilaian adalah laporan keuangan bank yang bersangkutan. Berdasarkan laporan itu, akan dapat dihitung sejumlah rasio keuangan yang lazim dijadikan dasar penilaian tingkat kesehatan bank.
Kesehatan bank akan berpengaruh terhadap preferensi nasabah untuk menginvestasikan uangnya di bank. Karena bagaimanapun juga setiap nasabah menginginkan jaminan keamanan atas dana yang ditabung serta bank jauh dari ancaman likuidasi.
Sehat atau tidaknya suatu bank dan untuk melihat kinerja suatu bank dibandingkan dengan bank lain dapat dilakukan dengan membandingkan anga-angka absolut maupun dengan bentuk rasio menghasilkan angka yang lebih obyektif karena pengukuran kinerja tersebut lebih dapat diperbandingkan dengan bank-bank lain ataupun dengan periode sebelumnya. Oleh sebab itu, rasio keuangan selalu menjadi salah satu alat oleh para pengambil kebijakan bagi pihak internal maupun eksternal dalam melakukan kebijkakan manajemen berikutnya. Bagi para eksternal terutama para kreditur dan investor, rasio-rasio keuangan dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajar untuk diberikan kredit atau untuk dijadikan lahan investasi yang baik. Sedangkan bagi pihak manjemen rasio keuangan dapat dijadikan alat untuk memprediksi kondisi keuangan perusahaan dimasa yang akan datang dan juga beberapa kebijakan lain seperti kebijakan permodalan, ekspansi dan lain-lain.
Kredit merupakan salah satu aktiva produktif yang perlu dinilai kualitas aktiva produtifnya berdasarkan kelancaran pembayaran kredit ( kolektibilitasnya). Kualitas aktiva produktif diklasifikasikan ke dalam kolektibilitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria : prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar .
KAP-Kredit merupakan salah satu aktiva produktif terbesar dari penempatan dana bank diduga berpengaruh posistif terhadap laba bersih setelah pajak ( EAT ) yang dihasilkan bank. Hal ini sesuai dengan teori bahwa semakin berkualitas sehngga laba yang diperoleh bank semakin meningkat.
Kredit yang diberikan sangat mempengaruhi laba bank bila pendapatan bunga yang dicapai juga tinggi maka diprediksikan laba bank akan meningkat. Besarnya pendapatan bunga bersih terhadap jumlah kredit yang diberikan (outstanding credit) tercermin melalui Net Interest Margin (NIM). Pendapatan bunga bersih diperoleh dari bunga yang diterima dari pinjaman yang diberikan dikurangi dengan biaya bunga dari sumber dana yang dikumpulkan.


PEMBAHASAN

Net Interest Margin ( NIM ) adalah rasio pendapatan bunga bersih terhadap jumlah kredit yang diberikan ( outstanding credit ). Pendapatan bunga bersih diperoleh dari bunga yang diterima dari pinjaman yang diberikan dikurangi dengan biaya bunga dari sumber dana yang dikumpulkan. NIM suatu bank dikatakan sehat apabila mempunyai NIM diatas 2 %. Sumber dana bank terdiri dari 3 jenis yaitu :
1. Dana dari pihak pertama ( modal sendiri ).
2. Dana dari pihak kedua ( pinjaman dari bank-bank lain).
3. Dana dari pihak ketiga ( dana dari masyarakat).
Dana dari masyarakat dikelompokkan dalam 3 jenis yaitu:
a. Giro
b. Tabungan atau simpanan harian
c. Deposito berjangka

NIM menunjukka kemampuan bank dalam menghasilkan pendapatan dari bunga dengan melihat kinerja bank dalam menyalurkan kredit. Hal ini mengingat pendapatan operasional bank sangat tergantung dari selisih bunga (spread) dari kredit yang disalurkan
Untuk mendapatkan perolehan NIM yang meningkat, perlu menekan biaya dana. Biaya dana adalah biaya bunga yang dibayarkan oleh bank kepada masing-masing sumber dana bank yang bersangkutan. Secara keseluruhan, biaya yang harus dikeluarkan oleh bank akan menentukan berapa bank harus menetapkan tingat bunga kredit yang diberikan kepada nasabahnya untuk memperoleh pendapatan netto bank.
Terdapat 5 unsur yang merupakan komponen-komponen biaya yang pada ahirnya menentukan besarnya bunga kredit ban yaitu Cost of Loanable Funds, Overhead Cost, Risk Factor, Spread dan pajak. Dari kelima unsur tersebut, biaya dana bank yang dicakup dalam Cost of Loanable Funds merupakan unsur biaya yang paling dominan. Dengan demikian seberapa jauh bank dalam menekan biaya dananya akan memperbaiki perolehan NIM bagi bank. Oleh sebab itu, penting sekali bagi bank untuk memantau secara akurat biaya dana ( Masyhud Ali, 2004 ).

Rasio Net Interest Margin dapat dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:

NIM = Pendapatan Bunga Bersih : Outstanding Credit


NIM akan mempengaruhi EAT, dimana bila NIM besar maka potensi EAT besar. Semakin tinggi pendapatan bunga bersih bank yang diperoleh dari kemampuan bank tersebut dalam mengolah kreditnya maka semakin tinggi pula laba bersih bank yang didapatkan.

Pengaruh NIM Terhadap CAR
Semakin tinggi NIM menunjukkan bank semakin efektif dalam penempatan aktiva produktif dalam bentuk kredit. NIM mampu digunakan sebagai indikator untuk memprediksi kesehatan bank ( salah satunya diproksi melalui CAR ).
Semain tinggi NIM yang dicapai oleh bank mennunjukkan kinerja bank semakin baik, sehingga CAR semakin meningkat.

Minggu, 17 Juli 2011

DEPOSITO BERJANGKA

PENDAHULUAN

Menurut pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian tersebut terdapat tiga kegiatan usaha perbankan yang diantaranya meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana dana menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya sebagai kegiatan pendukung dari bank. Kegiatan menghimpun dana dari bank dapat berupa mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat kedalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Untuk kegiatan menyalurkan dana yaitu dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit. Sedangkan kegiatan memberikan jasa bank lainnya yang merupakan kegiatan pendukung dari bank dapat diwujudkan dalam pemberian jasa-jasa pelayanan kepada para nasabahnya.

PEMBAHASAN

Menurut pasal 1 Undang-undang Pokok Perbankan No. 14/1967 Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga kepada Ban yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank yang bersangkutan.
Berdasarkan jangka waktu penyimpanannya, deposito berjangka terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Deposito Berjangka 1 bulan
2. Deposito Berjangka 3 bulan
3. Deposito Berjanga 6 bulan
4. Deposito berjangka 12 bulan.
Jenis mata uang untuk deposito berjangka yang umum diterima oleh bank adalah Rupiah dan Dollar Amerika.
Keuntungan Bank yang menggunakan dana deposito yaitu:
~ Salah satu sumber dana utama bagi Bank yang rerlatif mudah didapat dari masyarakat.
~ Mengingat masa jatuh temponya sudah ditemukan pada saat awal, maka bank dapat mengelola atau mengalokasikan dana tersebut secara optimal.
~ Mengingat deposito berjangka adalah produk bank yang menarik bagi masyarakat, maka deposito berjangka dapat dipergunakan oleh bank sebagai sarana pemasaran bank untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk lainnya.
Keuntungan masyarakat yang menyimpan dana di bank dalam bentuk deposito yaitu:
~ Tingkat bunga tinggi
~ Tempat penyimpanan dana yang aman serta menguntungkan.

Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Perbedaan deposito berjangka dengan serifikat deposito adalah:
1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang saham sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat diperjual belikan.
3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan setifikat deposito dapat dipindahtangankan
4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka
5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp 1.000.000 sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat depositi adalah Rp 5.000.000

Perhitungan Bunga Deposito
Salah satu tujuan menyimpan uang di Bank dalam bentuk rekening deposito yaitu bunga yang diperoleh sebagai imbalan atas dananya yang dipergunakan oleh Bank. Jumlah bunga yang diterima oleh nasabah tergantung pada tingkat suku bunga, jumlah nominal dana yang disimpan, dan periode waktu penyimpanannya.
Proses perhitungan bunga pada sistem aplikasi deposito ini dibagi menjadi dua aspek, yaitu perhitungan bunga dan cara pengambilan bunga oleh nasabah. Sistem aplikasi menghitung bunga secara otomatis berdasarkan cara simple interest untuk deposito berjangka, deposito on call, dan deposito roll over serta bunga diskonto untuk sertifikat deposito.
Biaya yang dikenakan kepada nasabah yang membuka rekening deposito adalah biaya administrasi dan pajak atau PPh. Setiap Bank mempunyai kebijaksanaan tersendiri dalam penentuan jumlah biaya administrasi. Jumlah pajak dikenakan pada bunga yang akan diterima nasabah yaitu sebesar 15 %.

Cara Perhitungan Bunga
Tingkat suku bunga yang berlaku dalam perhitungan deposito bervariasi tergantung strategi setiap bank yang biasanya tergantung situasi perbankan secara umum. Bank yang cenderung bertujuan mengumpulkan dana deposito sebanya-banyaknya biasanya menetapkan tingkat suku bunga relatif tinggi dibandingkan bank lain dengan harapan masyarakat tertarik untuk menyimpan dana deposito.


Faktor yang mempengaruhi penetapan tingkat suku bunga adalah:
1. Kebutuhan akan dana
2. Suku bunga yang berlaku di pasar uang dan modal
3. Kesempatan bank untuk mendapatkan keuntungan
4. Tingkat suku bunga bank lain

Pengambilan bunga deposito
Bunga depsito dapat diambil oleh nasabah dengan cara bunga diambil sendiri atau pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau deposito atau transfer ke bank lain. Cara pengambilan bunga tersebut harus ditetapkan pada saat nasabah membuka deposito karena akan mempengaruhi operasional sistem aplikasinya.
Jika seorang nasabah mengambil sendiri bunganya, maa bunga deposito dibayar tiap bulan dihitung dari saat tanggal pembayaran

Penutupan deposito
Pentupan deposito adalah proses penarikan dana deposito termasu bunga depositonya oleh nasabah yang telah jatuh tempo.
Pada proses penutupan deposito ini, nasabah tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan embali dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyimpanan kerjanya.
Proses penarikan dana deposito yang telah jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau pemindahbukuan antar bank.
Prosedur penutupan atau pencairan deposito yang telah jatuh tempo juga berbeda-beda pada setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut.
Proses penarikan deposito bisa terjadi sebelum jatuh tempo atas permintaan nasabah karena alasan tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Hal ini pada prinsipnya melanggar perjanjian sebelumnya sehingga pihak bank dirugikan. Proses penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi nasabah dikenakan denda atau penalty.
Penetapan denda atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara umum denda ini bisa berupa denda uang dalam jumlah nominal tertentu yang dibebankan kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan persentase tertentu. Tingkat suku bunga yang telah dikurangi tersebut dihitung saldo deposito dari awal pembukaan sampai waktu nasabah meminta penarikan dananya.

Beberapa Ketentuan Tambahan Mengenai Deposito
1. Pembayaran kembali simpanan pokok deposito dijamin oleh Bank Indonesia.
2. Deposito diterbitkan untuk orang dewasa (berumur 18 tahun atau sudah menikah)
3. Deposito diterbitkan harus atas nama
4. Bunga dibayarkan setiap bulan untuk deposito yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan
5. Pajak Penghasilan (PPh) dipungut 15% untuk penduduk dan 20% untuk non penduduk
6. Deposito berjangka yang telah jatuh waktu berhak akan bunga tambahan apabila mengendap sekurang-kurangnya 30 hari terhitung mulai dengan tanggal jatuh tempo waktu sampai tanggal penguangan
7. Pencairan deposito sebelum jangka waktu/jatuh tempo, dikenakan denda atau penyesuaian bunga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8. Dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan jaminan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Jika pemilik deposito meninggal dunia, uang simpanan akan dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku
10. Perubahan data deposan, seperti nama, alamat, tanda tangan dan pemindahtanganan yang menyimpang dari data yang telah tercatat pada bank, harus segera diberitahukan secara tertulis kepada bank
11. Atas usul deposito tidak dilakukan pengusutan fiskal.

TABUNGAN

PENDAHULUAN

Menurut pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian tersebut terdapat tiga kegiatan usaha perbankan yang diantaranya meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana dana menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya sebagai kegiatan pendukung dari bank. Kegiatan menghimpun dana dari bank dapat berupa mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat kedalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Untuk kegiatan menyalurkan dana yaitu dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit. Sedangkan kegiatan memberikan jasa bank lainnya yang merupakan kegiatan pendukung dari bank dapat diwujudkan dalam pemberian jasa-jasa pelayanan kepada para nasabahnya.

PEMBAHASAN

Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan merupakan simpanan masyarkat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat.
Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan dan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca. Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.
Setiap bank memliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.
Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).

Tujuan Menabung dibank:
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk diumpulkan sebagai cadangan hari depan,
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu/kelompok

Sarana Penarikan Tabungan:
1. Buku Tabungan
2. Slip Penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Jenis-jenis Transaksi Tabungan:
1. Pembukaan Rekening dan Penyetoran
Pembukaan rekening tabungan lazimnya jauh lebih sederhana dari proses pembukaan rekening giro. Nasabah hanya diminta untuk mengisi formulir pembukaan tabungan yang memuat data pribadi calon nasabah, kemudian nasabah diberikan diberikan sebuah pass;book, untuk mencatat segala transaksi yang menyangkut rekeningnya. Lazimnya penyetoran pertama dilakukan cabang dimana si nasabah membuka rekening.

2. Penarikan
Penarikan tabungan dapat dilakukan pada dan bukan cabang penerbit. Bila dilakukan pada cabang penerbit, bank langsung akan mendebet rekening nasabah yang bersangkutan beserta dengan passbooknya.

3. Perhitungan Bunga Tabungan:
Dasar perhitungan suku bunga dapat dihitung baik secara floating maupun dari saldo tetap dan dilakukan setiap akhir bulan.
Perhitungan dengan saldo tetap biasanya diambil saldo rata-rata minimum dalam sebulan. Cara ini dapat merugikan atau menguntungkan nasabah maupun bank. Bila saldo nasabah cenderung meningkat selama sebulan, perhitungan bunga dengan saldo rata-rata dapat merugikan nasabah dan menguntungkan pihak bank. Sebaliknya, apabila saldo tabungan nasabah cenderung turun selama sebulan, perhitungan bunga dengan saldo rata-rata dapat menguntungkan nasabah dan merugikan bank. Hal ini bergantung dari perubahan saldo.
Cara lain dalam perhitungan bunga secara floating dilakukan atas dasar lamanya dana mengendap dalam bank. Lamanya saldo mengendap akan diperhitungkan dengan suku bunga yang berubah-ubah selama satu periode tertentu, lazimnya satu bulan. Dalam perhitungan ini, bank harus menghitung dengan cermat besarnya beban tugas atas dasar lamanya hari dan besarnya saldo menendap. Karena perhitungan yang cukup rumit, lazimnya dipergunakan komputer.

4. Penutupan Rekening.
Penutupan rekening seorang nasabah tabungan harus dilakukan pada cabang penerbitnya, karena seluruh proses penutupan harus diketahui dan disetujui oleh bank penerbit tabungan yang bersangkutan.

Faktor-faktor Tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

GIRO

PENDAHULUAN

Menurut pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian tersebut terdapat tiga kegiatan usaha perbankan yang diantaranya meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana dana menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya sebagai kegiatan pendukung dari bank. Kegiatan menghimpun dana dari bank dapat berupa mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat kedalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Untuk kegiatan menyalurkan dana yaitu dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit. Sedangkan kegiatan memberikan jasa bank lainnya yang merupakan kegiatan pendukung dari bank dapat diwujudkan dalam pemberian jasa-jasa pelayanan kepada para nasabahnya.

PEMBAHASAN

GIRO

Giro adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan.
Sedangkan menurut Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 , giro adalah simpanan yang penariannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Alat yang digunakan dalam penarikan giro
Alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti:
1. Cek (cheque)
Merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Macam-macam cek:
~ Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
~ Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
~ Cek Silang (Cross Cheque) adalah cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.


2. Bilyet Giro
Merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada pihak bank sama atau lain.

Manfaat Giro
Bagi bank:
1. Merupakan sumber pendanaan bank
2. Merupakan sumber pendapatan bank dari penggunaan jasa perbankan yang merupakan aktifitas penggunaan jasa giro (fee based income)
Bagi nasabah:
1. Memperlancar pendanaan dan pembayaran (keperluan transaksi)
2. Memperoleh bonus bagi hasil

Bank menetapkan harga dana giro lebih murah karena lamanya pengendapan tidak dapat dipastikan secara tepat, dimana pemilik rekening giro dapat menarik uangnya kapan saja mereka kehendaki.

Sifat Rekening
Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan dibukukan disebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan disebelah debet. Dengan demikian, saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo suatu rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif).
Jika terjadi saldo negatif, maka kepada pemegang giro tidak dapat lagi menarik dananya dan kepadanya tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.

Pembukuan transaksi Giro
Transaksi giro yang dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa seperti:
~ Transaksi Pembukuan Rekening Giro dan Penyetoran
Setelah memenuhi segala persyaratan pembukaan rekening giro, seorang calon nasabah diminta untuk segera menyetor sejumlah uang tertentu sebagai setoran pertama
~ Penyetoran Kliring
~ Penyetoran Melalui Transfer
Penarikan
Penarikan reening giro dapat dilakukan setiap saat setelah memenuhi persyaratan tertentu. Jenis penarikan kredit antara lain dapat berupa:
~ Penarikan Tunai
~ Penarikan Secara Kliring
Penarikan secara kliring dilakukan oleh nasabah dengan cara menerbitkan cek untuk disetorkan kepada seseorang yang merupakan nasabah bank lain.
~ Penarikan Dengan Amanat
Seringkali seorang nasabah memberikan amanat kepada banknya untuk memindahkan sejumlah dana atas rekening gironya. Pemberian amanat ini harus tertulis dan disahkan oleh pejabat bank yang bersangkutan.
Dalam hubungan transfer antar cabang akan tercipta hubungan antar kantor yang akan ditampung dalam Reening Antar Kantor (RAK). Rekening ini bersifat reciprocal, yaitu bila satu pihak mendebit, maka pihak lainnya akan mengkredit. Dengan demikian, RAK ini akan nihil dalam laporan keuangan konsolidasi.


Penambahan atau Pengurangan Lainnya
Perhitungan Bunga Giro
Seorang nasabah giro, apabila masih memiliki saldo kredit selama periode perhitungan bunga atau jasa giro, akan diberikan sejumlah bunga giro. Perhitungan bunga giro dilakukan atas saldo rata-rata terendah dari mutasi setiap bulan. Pembukuan langsung dibukukan atas keuntungan nasabag yang bersangkutan.
Hal yang akan mempengaruhi perhitungan bunga adalah fluktuasi dari saldo rekening giro. Dalam hal ini harus diketahui perilaku pergerakan saldo giro, baik menurun maupun meningkat setiap bulannya sebagai dasar pemilihan metode perhitungan bunga.
Pembukuan Jasa Giro
Pengkreditan ke dalam rekening giro nasabah dapat dilakukan oleh bank. Dalam hal ini antisipasi biaya bunga giro dilakukan dengan langsung mengkredit hutang kepada nasabah.