Minggu, 17 Juli 2011

DEPOSITO BERJANGKA

PENDAHULUAN

Menurut pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian tersebut terdapat tiga kegiatan usaha perbankan yang diantaranya meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana dana menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya sebagai kegiatan pendukung dari bank. Kegiatan menghimpun dana dari bank dapat berupa mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat kedalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Untuk kegiatan menyalurkan dana yaitu dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit. Sedangkan kegiatan memberikan jasa bank lainnya yang merupakan kegiatan pendukung dari bank dapat diwujudkan dalam pemberian jasa-jasa pelayanan kepada para nasabahnya.

PEMBAHASAN

Menurut pasal 1 Undang-undang Pokok Perbankan No. 14/1967 Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga kepada Ban yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank yang bersangkutan.
Berdasarkan jangka waktu penyimpanannya, deposito berjangka terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Deposito Berjangka 1 bulan
2. Deposito Berjangka 3 bulan
3. Deposito Berjanga 6 bulan
4. Deposito berjangka 12 bulan.
Jenis mata uang untuk deposito berjangka yang umum diterima oleh bank adalah Rupiah dan Dollar Amerika.
Keuntungan Bank yang menggunakan dana deposito yaitu:
~ Salah satu sumber dana utama bagi Bank yang rerlatif mudah didapat dari masyarakat.
~ Mengingat masa jatuh temponya sudah ditemukan pada saat awal, maka bank dapat mengelola atau mengalokasikan dana tersebut secara optimal.
~ Mengingat deposito berjangka adalah produk bank yang menarik bagi masyarakat, maka deposito berjangka dapat dipergunakan oleh bank sebagai sarana pemasaran bank untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk lainnya.
Keuntungan masyarakat yang menyimpan dana di bank dalam bentuk deposito yaitu:
~ Tingkat bunga tinggi
~ Tempat penyimpanan dana yang aman serta menguntungkan.

Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Perbedaan deposito berjangka dengan serifikat deposito adalah:
1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang saham sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat diperjual belikan.
3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan setifikat deposito dapat dipindahtangankan
4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka
5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp 1.000.000 sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat depositi adalah Rp 5.000.000

Perhitungan Bunga Deposito
Salah satu tujuan menyimpan uang di Bank dalam bentuk rekening deposito yaitu bunga yang diperoleh sebagai imbalan atas dananya yang dipergunakan oleh Bank. Jumlah bunga yang diterima oleh nasabah tergantung pada tingkat suku bunga, jumlah nominal dana yang disimpan, dan periode waktu penyimpanannya.
Proses perhitungan bunga pada sistem aplikasi deposito ini dibagi menjadi dua aspek, yaitu perhitungan bunga dan cara pengambilan bunga oleh nasabah. Sistem aplikasi menghitung bunga secara otomatis berdasarkan cara simple interest untuk deposito berjangka, deposito on call, dan deposito roll over serta bunga diskonto untuk sertifikat deposito.
Biaya yang dikenakan kepada nasabah yang membuka rekening deposito adalah biaya administrasi dan pajak atau PPh. Setiap Bank mempunyai kebijaksanaan tersendiri dalam penentuan jumlah biaya administrasi. Jumlah pajak dikenakan pada bunga yang akan diterima nasabah yaitu sebesar 15 %.

Cara Perhitungan Bunga
Tingkat suku bunga yang berlaku dalam perhitungan deposito bervariasi tergantung strategi setiap bank yang biasanya tergantung situasi perbankan secara umum. Bank yang cenderung bertujuan mengumpulkan dana deposito sebanya-banyaknya biasanya menetapkan tingkat suku bunga relatif tinggi dibandingkan bank lain dengan harapan masyarakat tertarik untuk menyimpan dana deposito.


Faktor yang mempengaruhi penetapan tingkat suku bunga adalah:
1. Kebutuhan akan dana
2. Suku bunga yang berlaku di pasar uang dan modal
3. Kesempatan bank untuk mendapatkan keuntungan
4. Tingkat suku bunga bank lain

Pengambilan bunga deposito
Bunga depsito dapat diambil oleh nasabah dengan cara bunga diambil sendiri atau pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau deposito atau transfer ke bank lain. Cara pengambilan bunga tersebut harus ditetapkan pada saat nasabah membuka deposito karena akan mempengaruhi operasional sistem aplikasinya.
Jika seorang nasabah mengambil sendiri bunganya, maa bunga deposito dibayar tiap bulan dihitung dari saat tanggal pembayaran

Penutupan deposito
Pentupan deposito adalah proses penarikan dana deposito termasu bunga depositonya oleh nasabah yang telah jatuh tempo.
Pada proses penutupan deposito ini, nasabah tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan embali dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyimpanan kerjanya.
Proses penarikan dana deposito yang telah jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau pemindahbukuan antar bank.
Prosedur penutupan atau pencairan deposito yang telah jatuh tempo juga berbeda-beda pada setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut.
Proses penarikan deposito bisa terjadi sebelum jatuh tempo atas permintaan nasabah karena alasan tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Hal ini pada prinsipnya melanggar perjanjian sebelumnya sehingga pihak bank dirugikan. Proses penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi nasabah dikenakan denda atau penalty.
Penetapan denda atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara umum denda ini bisa berupa denda uang dalam jumlah nominal tertentu yang dibebankan kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan persentase tertentu. Tingkat suku bunga yang telah dikurangi tersebut dihitung saldo deposito dari awal pembukaan sampai waktu nasabah meminta penarikan dananya.

Beberapa Ketentuan Tambahan Mengenai Deposito
1. Pembayaran kembali simpanan pokok deposito dijamin oleh Bank Indonesia.
2. Deposito diterbitkan untuk orang dewasa (berumur 18 tahun atau sudah menikah)
3. Deposito diterbitkan harus atas nama
4. Bunga dibayarkan setiap bulan untuk deposito yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan
5. Pajak Penghasilan (PPh) dipungut 15% untuk penduduk dan 20% untuk non penduduk
6. Deposito berjangka yang telah jatuh waktu berhak akan bunga tambahan apabila mengendap sekurang-kurangnya 30 hari terhitung mulai dengan tanggal jatuh tempo waktu sampai tanggal penguangan
7. Pencairan deposito sebelum jangka waktu/jatuh tempo, dikenakan denda atau penyesuaian bunga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8. Dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan jaminan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Jika pemilik deposito meninggal dunia, uang simpanan akan dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku
10. Perubahan data deposan, seperti nama, alamat, tanda tangan dan pemindahtanganan yang menyimpang dari data yang telah tercatat pada bank, harus segera diberitahukan secara tertulis kepada bank
11. Atas usul deposito tidak dilakukan pengusutan fiskal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar